Daulah islam adalah daulah yang melindungi hak dan
kebebasan, sebagai pengejawantahan iman dan komitmen, bukan sekedar bualan dan
omong kosong belaka.
Hak hidup, hak milik, hak berkecukupan dalam hidup,
hak keamanan beragama, jiwa, kehormatan diri, harta dan keturunan, dianggap
sebagai lima atau enam urgensi dalam pandangan syariat islam, syariat yang
diturunkan Allah untuk melindunginya, yang tidak boleh dilanggar oleh
seseorang. Bahkan pembuat syariat telah menetapkan hukuman yang berat atau pun
qishash untuk memberikan perlindungan, agar tidak ada pelanggaran.
Kewajiban daulah islam ialah berusaha mewujudkan dua
tujuan fundamental dari berbagai macam tujuan hidupnya bagi setiap orang,
yaitu: kecukupan dan keamanan. Sebab jika
manusia merasa mendapatkan kecukupan dan keamanan, maka mereka bisa tenang
dalam beribadah kepada Allah. Firman-Nya
“Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk
menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (Quraish: 4)
Kebebasan yang seringkali digembar-gemborkan orang
dan yang dikiran sebuah inovasi yang dicetuskan berbagai macam revolusi di
Barat, seperti revolusi Perancis atau lainnya, jauh-jauh hari telah dijelaskan
dan diserukan islam. Daulah islam berdiri dan mengeluarkan kebebasan dari
sekedar teori ke penerapan.
Kebebasan beragama seperti yang diungkapkan syaikh
kamin Al-Ghazaly, merupakan ciptaan islam. Tidak pernah dikenal dalam satu
agama pun ang menetapkan kebebasan beragama bagi orang yang berbeda agama dan
yang menolak pemaksaan untuk masuk suatu agama, dengan gambaran macam apa pun. Iman
yang sah adalah yang datang atas inisiatif dan kebebasannya untuk memilihnya. Tapi
iman Fir’aun sesaat sebeum tenggelam tidak lagi berharga, sebab dia kehilangan
kebebasan untuk memilih. Begitu pula orang yang sudah melihat siksaan dari Allah
dan dia tidak kuasa lagi untuk menolaknya.
“ Maka iman mereka tidak berguna bagi mereka
tatkala mereka telah melihat siksa Kami.” (Ghafir:85)
Ayat-ayat Al-qur’an yang turun di Makkah maupun di
Madinah menyatakan penolakan cara paksaan agar mnausia masuk Islam. Selagi di Makkah
turun ayat,
“Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya
mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (Yunus:99)
Di Madinah turun ayat,
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);
sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah.”
(Al-Baqarah: 256)
Islam menetapkan kebebasan memeluk agama bagi siapa
pun yang hidup di wilayahnya. Kebebasan ini
diberikan kepada setiap orang yang berbeda agama, seperti Yahudi, Nasrani
maupun Majusi. Islam memberi keleluasaan kepada mereka, berupa kebebasan
akidah, kebebasan beribadah dan kebebasan berhukum kepada syariat yang memang
diperintahkan kepada mereka. Bahkan islam menjamin kebebasan mereka memakan
jenis-jenis makanan yang diharamkannya dan dianggap najis, seperti daging babi,
asalkan hal itu memang ditetapkan sebagai hal yang halal oleh agamanya. Ini merupakan
gambaran puncak toleransi yang tidak pernah diberikan agama mana pun.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat juga
dijamin islam. Bahkan menurut perspektif Islam, hal ini dianggap kebebasan yang
paling besar dan termasuk kewajiban dan bukan sekedar masalah hak dan
kebebasan. Gambarannya, setiap orang yang melihat kemungkaran yang nyata, maka
dia harus mencegahnya selagi dia sanggup melakukannya. Hal ini bukan sekedar
kebebasan bagi dirinya untuk diam atau berbicara. Sebab orang yang tidak mau
menyatakan kebenaran, sama kedudukannya dengan orang yang menyatakan kebatilan.
Padahal orang yang tidak mau menyatakan kebenaran sama dengan syetan bisu. Begitu
pula jika dia melihat kebajikan yang disia-siakan, maka dia harus menyuruh
untuk melaksanakannya. Ini bukan termasuk sesuatu (kebebasan) yang boleh
dikerjakan atau ditinggalkan. Ini termasuk masalah kewajiban islam yang sudah
terkenal, yaitu amar ma’ruf nahi munkar, yang menjadi keunggulan umat
ini.
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar serta
beriman kepada Allah.” (Ali Imran: 110)
Seperti yang disebutkan dalam hadist shahih, yang
termasuk dalam nasihat adalah semua masalah agama. Saling nasihat menasehati
dalam kebenaran dan sabar termasuk syaratk keselamatan dari kerugian dunia dan
akhirat.
Kebebasan ilmiah dan berfikir juga dijamin islam
serta daulahnya. Bahkan berfikir merupakan kewajiban islam sebagaimana yang
dikatakan Al-Aqqad. Mencari ilmu juga merupakan kewajiban bagi setiap orang
mukmin dan mukminah. Jika ilmu dan berfikir merupakan dua kewajiban, maka
permasalahannya lebih besar dari sekedar hak yang harus mendapatkan perhatian,
dicela dan dicaci jika diabaikan. Daulah islam adalah daulah yang membuka
pintunya lebar-lebar untuk berbagai studi ilmiah sepanjang sejarah, terutama
pada era kemajuan peradabannya. Kita bisa melihat berbagai sekolah teologi,
fiqih, tafsir, tassawuf dan lain-lainnya, yang saling berbeda pendapat,
berdialog dan bertukar pendapat antara yang satu dengan lainnya. Tetapi semuanya
saling berkolaborasi tanpa mengalami hambatan.
*Taken From Fiqh Daulah dalam perspektif Al-Qur’an
dan Sunnah hal 71-74. Penulis Yusuf Qardhawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar