"Islamic Quotes"

Jumat, Mei 27, 2011

Daulah Yang Melindungi Hak dan Kebebasan (karakteristik ke tujuh)


Daulah islam adalah daulah yang melindungi hak dan kebebasan, sebagai pengejawantahan iman dan komitmen, bukan sekedar bualan dan omong kosong belaka.

Hak hidup, hak milik, hak berkecukupan dalam hidup, hak keamanan beragama, jiwa, kehormatan diri, harta dan keturunan, dianggap sebagai lima atau enam urgensi dalam pandangan syariat islam, syariat yang diturunkan Allah untuk melindunginya, yang tidak boleh dilanggar oleh seseorang. Bahkan pembuat syariat telah menetapkan hukuman yang berat atau pun qishash untuk memberikan perlindungan, agar tidak ada pelanggaran.


Kewajiban daulah islam ialah berusaha mewujudkan dua tujuan fundamental dari berbagai macam tujuan hidupnya bagi setiap orang, yaitu:  kecukupan dan keamanan. Sebab jika manusia merasa mendapatkan kecukupan dan keamanan, maka mereka bisa tenang dalam beribadah kepada Allah. Firman-Nya
Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (Quraish: 4)



Kebebasan yang seringkali digembar-gemborkan orang dan yang dikiran sebuah inovasi yang dicetuskan berbagai macam revolusi di Barat, seperti revolusi Perancis atau lainnya, jauh-jauh hari telah dijelaskan dan diserukan islam. Daulah islam berdiri dan mengeluarkan kebebasan dari sekedar teori ke penerapan.

Kebebasan beragama seperti yang diungkapkan syaikh kamin Al-Ghazaly, merupakan ciptaan islam. Tidak pernah dikenal dalam satu agama pun ang menetapkan kebebasan beragama bagi orang yang berbeda agama dan yang menolak pemaksaan untuk masuk suatu agama, dengan gambaran macam apa pun. Iman yang sah adalah yang datang atas inisiatif dan kebebasannya untuk memilihnya. Tapi iman Fir’aun sesaat sebeum tenggelam tidak lagi berharga, sebab dia kehilangan kebebasan untuk memilih. Begitu pula orang yang sudah melihat siksaan dari Allah dan dia tidak kuasa lagi untuk menolaknya.
“ Maka iman mereka tidak berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami.” (Ghafir:85)

Ayat-ayat Al-qur’an yang turun di Makkah maupun di Madinah menyatakan penolakan cara paksaan agar mnausia masuk Islam. Selagi di Makkah turun ayat,
“Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (Yunus:99)

Di Madinah turun ayat,
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah.” (Al-Baqarah: 256)


Islam menetapkan kebebasan memeluk agama bagi siapa pun yang hidup di wilayahnya.  Kebebasan ini diberikan kepada setiap orang yang berbeda agama, seperti Yahudi, Nasrani maupun Majusi. Islam memberi keleluasaan kepada mereka, berupa kebebasan akidah, kebebasan beribadah dan kebebasan berhukum kepada syariat yang memang diperintahkan kepada mereka. Bahkan islam menjamin kebebasan mereka memakan jenis-jenis makanan yang diharamkannya dan dianggap najis, seperti daging babi, asalkan hal itu memang ditetapkan sebagai hal yang halal oleh agamanya. Ini merupakan gambaran puncak toleransi yang tidak pernah diberikan agama mana pun.


Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat juga dijamin islam. Bahkan menurut perspektif Islam, hal ini dianggap kebebasan yang paling besar dan termasuk kewajiban dan bukan sekedar masalah hak dan kebebasan. Gambarannya, setiap orang yang melihat kemungkaran yang nyata, maka dia harus mencegahnya selagi dia sanggup melakukannya. Hal ini bukan sekedar kebebasan bagi dirinya untuk diam atau berbicara. Sebab orang yang tidak mau menyatakan kebenaran, sama kedudukannya dengan orang yang menyatakan kebatilan. Padahal orang yang tidak mau menyatakan kebenaran sama dengan syetan bisu. Begitu pula jika dia melihat kebajikan yang disia-siakan, maka dia harus menyuruh untuk melaksanakannya. Ini bukan termasuk sesuatu (kebebasan) yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan. Ini termasuk masalah kewajiban islam yang sudah terkenal, yaitu amar ma’ruf nahi munkar, yang menjadi keunggulan umat ini.
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar serta beriman kepada Allah.” (Ali Imran: 110)

Seperti yang disebutkan dalam hadist shahih, yang termasuk dalam nasihat adalah semua masalah agama. Saling nasihat menasehati dalam kebenaran dan sabar termasuk syaratk keselamatan dari kerugian dunia dan akhirat.

Kebebasan ilmiah dan berfikir juga dijamin islam serta daulahnya. Bahkan berfikir merupakan kewajiban islam sebagaimana yang dikatakan Al-Aqqad. Mencari ilmu juga merupakan kewajiban bagi setiap orang mukmin dan mukminah. Jika ilmu dan berfikir merupakan dua kewajiban, maka permasalahannya lebih besar dari sekedar hak yang harus mendapatkan perhatian, dicela dan dicaci jika diabaikan. Daulah islam adalah daulah yang membuka pintunya lebar-lebar untuk berbagai studi ilmiah sepanjang sejarah, terutama pada era kemajuan peradabannya. Kita bisa melihat berbagai sekolah teologi, fiqih, tafsir, tassawuf dan lain-lainnya, yang saling berbeda pendapat, berdialog dan bertukar pendapat antara yang satu dengan lainnya. Tetapi semuanya saling berkolaborasi tanpa mengalami hambatan.



*Taken From Fiqh Daulah dalam perspektif Al-Qur’an dan Sunnah hal 71-74. Penulis Yusuf Qardhawi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar