Piagam Madinah
- Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas)
manusia yang lain
- Kaum Muhajirin dari Quraysh sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka dan
mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara
mukmin.
- Banu ‘Awf, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu
membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku
membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukmin.
- Banu Sa’idah, sesuai dengan (kebiasaan) mereka,
bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap
suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukmin.
- Banu Al Hars, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu
membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku
membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
- Banu Jusham, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu
membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku
membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
- Banu Al Najjar, sesuai dengan (kebiasaan) mereka,
bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap
suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
- Banu Amr bin Awf, sesuai dengan (kebiasaan)
mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan
setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
- Banu Al Nabit, sesuai dengan (kebiasaan)
mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan
setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
- Banu Al-Aws, sesuai dengan (kebiasaan) mereka,
bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap
suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
- Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan
orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya
dengan baik dalam pembayaran tebusan dan diyat.
- Seorang mukmin tidak boleh membuat persekutuan dengan
sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan daripadanya.
- Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orang
yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat,
melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka
bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara
mereka.
- Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman
lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin
membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
- Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan
oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak
tergantung pada golongan lain.
- Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak
atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak dizalimi dan
ditentang (olehnya).
- Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak
boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu
peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di
antara mereka.
- Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu
membahu satu sama lain.
- Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin
lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertaqwa
berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
- Orang Musrik (Yathrib) di larang melindungi harta dan
jiwa orang Musrik (Quraysh), dan tidak boleh campur tangan melawan orang
beriman.
- Barangsiapa membunuh orang beriman dan cukup bukti
atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela
(menerima diyat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
- Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui
piagam ini, percaya kepada Allah dan Hari akhir, untuk membantu pembunuh
dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan
menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan
kemurkaan Allah di Hari Qiyamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan
dan tebusannya.
- Apabila kamu berselisih tentang sesuatu,
penyelelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa Jalla dan (keputusan)
Muhammad SAW
- Kaum yahudi memikul biaya bersama mukminin dalam
peperangan.
- Kaum Yahudi dan Bani Awf adalah satu umat dengan
mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama
mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka.
Kecuali bagi yang zalaim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan
keluarganya.
- Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti
Yahudi Bani Awf.
- Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti
Yahudi Bani Awf.
- Kaum Yahudi Banu Saidah diperlakukan sama seperti
Yahudi Bani Awf.
- Kaum Yahudi Banu Jusham diperlakukan sama seperti
Yahudi Bani Awf.
- Kaum Yahudi Banu Al Aws diperlakukan sama seperti
Yahudi Bani Awf.
- Kaum Yahudi Banu Tha’labah diperlakukan sama seperti
Yahudi Bani Awf. Kecuali orang zalim atau khianat. Hukuman hanya menimpa
diri dan keluarganya.
- Suku Jafnah dari Tha’labah diperlakukan sama seperti
mereka (Banu Tha’labah).
- Banu Shutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi
Bani Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan
(khianat).
- Sekutu-sekutu Tha’labah diperlakukan sama seperti
mereka (Banu Tha’labah).
- Kerabay Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti
mereka (yahudi
- Tidak seorangpun diperkenankan keluar (untuk perang)
kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut balas)
luka (yang dibuat orang lain). Siapa yang berbuat jahat (membunuh), maka
balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia
teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
- Bagi kaum yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum
Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (yahudi dan Muslimin) bantu membantu
dalam menghadapi musuh warga piagam ini. Mereka saling memberi saran dan
nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seorang tidak menanggung
hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak
yang teraniaya.
- Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukminin selama
dalam peperangan.
- Sesungguhnya Yathrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi
warga piagam ini.
- Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti
diri penjamin, sepanjang tidak bertindak meugikan dan tidak khianat.
- Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin
ahlinya.
- Bila terjadi sesuatu atau perselisihan di antara
pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan
penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa Jalla dan (keputusan) Muhammad
SAW.
- Sesungguhnya tidak ada jaminan perlindungan bagi
Quraysh (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
- Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam
menghadapi penyerang kota Yathrib.
- Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan
mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian
itu, maka perdamaian itu wajib dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai
seperti itu, kaum Mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan
perdamian itu, kecuali terhadap orang yang meyerang agama. Setiap orang
wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
- Kaum Yahudi Al Aws, sekutu dan diri mereka memiliki
hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan
perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini.
Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbda dari kejahatan
(penghianatan). Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya.
Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
- Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan
khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di
Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin
orang yang baik dan taqwa besama Muhammad SAW
- Teks Piagam Madinah di atas
mengikuti versi Ibn Hisyam, Syafi Al Rahman Al Mubarak Fawri, Muhammad
Hamidullah, dan Muhammad Mamduh Al arabi sementara terjemahnya mengikuti
Ahmad Sukardja dalam disertasinya yang dibukukan menjadi Piagam Madinah
dan Undang-Undang 1945: Kajian Perbandingan dasar hidup Bersama dalam
Masyarakat yang majemuk (Jakarta: UI Press, 1995), 47-57.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar