"Islamic Quotes"

Kamis, April 14, 2011

TUJUAN SYARIAT ISLAM SECARA UMUM



Mengingat surat Al-Maidah adalah surat yang menjelaskan halal dan haram dalam islam, maka ini adalah satu-satunya surat yang memuat tujuan syariat yang lima, yaitu:

1.MEnjaga / memelihara agama (hifzhud diin),
2. menjaga jiwa (hifzhun nafsi),
3. menjaga akal (hifzhul ‘aqli),
4. menjaga kehormatan (hifzhul ‘ardh), dan
5. menjaga harta (hizhul maal)


Dalam Surat ini terdapat firman Allah ta’ala yang menyatakan, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin (Qs. 5: 50)

Ayat tersebut hendak memberkan arahan bahwa syariat Allah ta’ala merupakan syariat terbaik yang memberikan kemaslahatan bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Hal tersebut dapat diketahui dari penjelasan berikut ini:
1.menjaga/ memelihara agama (hifzhud diin)
          Allah swt, berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu murtad dari agamanya …. (QS 5: 54). Hal pertama kali menjadi perhatian syariat adalah kewajiban memelihara agama dan meninggalkan kekufuran

2. Menjaga jiwa (hifzhun nafsi)
          Allah swt. Berfirman, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israel, bahwa: barang siapa yang membunuh manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya…” (QS 5: 32).
          Ayat tersebut menjadi dalil tentang haramnya membunuh.

3. Menjaga Akal (Hifzhul ‘aqli)
          Allah swt. Berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasih dengan panah …” (QS 5: 90). Tujuan dari pengharaman khamar adalah menjaga akal.

4. Menjaga kehormatan (hifzhul ‘ardh)
          Allah swt. Berfirman, “Tidak dengan maksud berzina dan tidan (pula) menjadikannya gundik-gundik …” (QS 5: 5). Ayat ini menjelaskan tentang larangan melakukan hubungan lawan jenis di luar pernikahan.

5. Menjaga Harta (Hifzhul maal)
          Allah swt berfirman, “Laki-laki mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah …”  (QS 5: 38).

Tujuan lima syariat dalam surat Al-Maidah ini untuk menegaskan bahwa semua perintah dan larangan yang harus ditunaikan adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia.

*di ambil dari buku: Khowatir Qur’aniyah, Nazharat fi ahdafi suwaril Qur’an. Penulis: Amru Khalid. 1425 H

3 komentar: