"Islamic Quotes"

Minggu, April 17, 2011

KEISTIMEWAAN NEGARA ISLAM



Seperti halnya pribadi dan masyarakat muslim, maka negara Islam pun spesifik pula keadaannya.
Secara garis besar ada dua model negara Kafir, yaitu negara yang memerintah rakyat dengan kehendak rakyat untuk mewujudkan aspirasi dan keinginan rakyat, dan negara yang memerintah rakyatnya dengan cara merampas hak rakyat untuk mewujudkan aspirasi pribadi-pribadi yang memerintah dan kehendak mereka.

Sedangkan negara atau pemerintahan Islam yang tercermin dengan Amir Al-Mukminin, tidak sah memerintah kaum muslimin kecuali dengan kerelaan mereka, dan untuk menegakkan Al-Qur’an dan Sunnah. Inilah perbedaan yang paling bertolak belakang.  Rakyat kafir, dari pemerintahnya menghendaki terwujudnya apa-apa yang dikehendakinya. Jika rakyat hari ini menginginkan sesuatu yang bertentangan dengan keinginan mereka kemarin, maka pemerintahan harus mewujudkannya. Jika rakyat menghendaki sesuatu yang bertentangan dengan hari ini, maka kewajiban pemerintah adalah mewujudkan keinginan rakyat tersebut.

Berbeda dengan pemerintahan Islam, rakyat dalam negara ini berba’iah untuk beriltizam dengan kitab dan sunah. Ini menjadikan ia tidak dapat keluar dari Kitab dan Sunah. Malah siapapun tidak diperbolehkan keluar dari keduanya. Dengan keiltizamannya ini negara dapat meminta saran atau pendapat kaum Muslimin berkenaan kepentingan kaum muslimin. Berkaitan masalah ini ada tiga persoalan yang biasa terjadi dalam pemerintahan Islam:

1. Kaum muslimin memilih Amir mereka dari kalangan mereka sendiri dengan kerelaan mereka. Dalam hal ini tidak diperkenankan seseorang memerintah dengan cara merampas dari kaum muslimin. Rasulullah saw bersabda, “ Barang siapa menjadi imam suatu kaum dan mereka tidak suka kepada keimanannya, maka shalatnya tidak melewati kedua telinganya (tidak sah).”
Dari Ibnu ‘Abbas dari Abdurrahman bin ‘Auf berkata, ‘Jika kamu melihat seorang laki-laki hari ini datang kepada Umar mengatakan Ya Amir Al-mukminin, bagaimana jika si FUlan mengatakan, ‘ Jika Umar benar-benar telah meninggal dunia, niscaya aku akan membaiat si Fulan, maka demi Allah tidaklah baiat Abu bakar itu melainkan tiba-tiba.” Maka umar marah dan berkata, ‘Sesungguhnya aku, jika Allah menghendaki niscaya aku berdiri menjelang malam di hadapan manusia maka mengingatkan mereka yang tidak merampas urusan mereka.” (HR. Bukhari & Muslim)

Dari perkataan Umar tersebut dapat dipahami bahwa ia memandangn orang yang mengangkat seorang pemimpin dengan tidak meminta pendapat kaum Muslimin terlebih dahulu sebagai merampas haq kaum Muslimin. Karena itu kaum muslimin memilih pemimpin mereka berdasarkan kerelaan mereka. Orang-orang Kafir Dzimmi tidak diikutsertakan dalam pemilihan ini.

2.Kaum muslimin membaiat Amir mereka agar menegakkan Al-Qur’an dan Sunah ditengah-tengah mereka. Rasulullah saw bersabda, “ Patuhilah dan taatilah meskipun yang memerintah kamu seorang budak Hasbsyi yang kepalanya seperti buah zabibah, selama ia menegakkan Qur’an di tengah-tengah kamu.”
3. seorang Amir harus meminta pendapat kaum Muslimin di dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kaum Muslimin dan tidak ada syura bagi sesuatu yang jelas-jelas ada nash Kitab dan Sunahnya. Tidak ada pendapat kalau Nashnya sudah jelas. Jika nash didapati, maka hakim dan mahkam harus menepatinya. Tetapi berkenaan dengan ikatan perjanjian, perang, perdamaian, kemaslahatan, kemudharatan, keiltizaman dan ketetapan, Allah swt berfirman, “ …. Dan bermusyarawahlah dengan mereka di dalam urusan. Maka apabila telah berketetapan, maka bertawakallah kepada Allah … (Qs. 3; 159).

Inti perbedaan terpenting di dalam negara Islam ialah, hawa nafsu dan kehendak seseorang tidak ada nilainya jika bertentangan dengan kitabullah dan sunah Rasulullah. Dalam pada itu penduduk nonmuslim tidak perlu dimintai pendapat bersama kaum muslimin dalam hal memilih Amir. Malah orang-orang Muslim yang tidak beriltizam dengan Islam juga tidak perlu dimintai pendapat tentang pemilihan Amir bersama-sama dengan orang-orang yang beriltizam.

Apa yang telah diuraikan tersebut cukup bagi kita dalam menetapkan karakteristik dan keistimewaan Muslim dan kaum muslimin, satu keistimewaan yang bersumber dari aqidah, keistimewaan yang mengeluarkan mereka dari seluruh kebatilan, kesesatan, kebodohan, kekufuran dan kenifakan. Ia istimewa karena seluruhnya haq, datang dari sisi yang haq di dalam Kitabullah yang haq dan Sunah Rasulullah yang haq, Allah berfirman, “..Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. Yaitu jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allah-lah kembali semua urusan.” (QS. Asy-syuara: 52-53)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar