الحـديث الثـامن
HADITS KEDELAPAN
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ
حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ
اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ
عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ
وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم ]
Kosa
kata / مفردات :
أُمِرْتُ : aku diperintahkan
|
أُقَاتِل :
(aku) Memerangi
|
دماء : bentuk jamak
dari دم
: darah
|
عصموا : mereka terlindung
|
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Umar
radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah e bersabda : Aku diperintahkan
untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah
selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat,
menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak
Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah U (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan :
Hadits ini secara praktis dialami
zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali
kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk diantaranya mereka
yang menolak membayar zakat . Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata :
“ Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah
sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan…..(seperti hadits
diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar :
“Sesungguhnya zakat
adalah haknya harta”,[1]) hingga akhirnya Umar menerima dan ikut
bersamanya memerangi mereka.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Maklumat
peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
2. Diperbolehkannya
membunuh orang yang mengingkari
shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
3. Tidak
diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
4. Diperbolehkannya
hukuman mati bagi setiap muslim jika dia
melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti :
Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain
dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
5. Dalam hadits
ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman tidak
membutuhkan amal perbuatan.
6. Tidak
mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan
syari’atnya.
7. Didalamnya
terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan
sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.
Tema-tema hadits / موضوعات الحديث :
1. Aqidah dan
syariat harus ditegakkan : 42 : 13,
2. Perlindungan
terhadap nyawa dan harta : 2 : 188, 4 : 93
3. Besarnya
kedudukan zakat : 9 : 34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar